Dirut PT Parentjana Djaja ditetapkan tersangka kasus korupsi LRT di Palembang
Kamis, 26 September 2024 21:33 WIB
Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta berada didalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2024). Kejati Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Bambang Hariyadi Wikanta sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,3 trilliun.ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2024). Kejati Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Bambang Hariyadi Wikanta sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,3 trilliun.ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU