Buruh tuntut pemerintah cabut Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani
Kamis, 24 Oktober 2024 14:53 WIB
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen serta pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. ANTARA FOTO/Fauzan/Spt.
Seorang buruh menyalakan suar saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen serta pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. ANTARA FOTO/Fauzan/Spt.
Sejumlah buruh membawa bendera saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen serta pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. ANTARA FOTO/Fauzan/Spt.