PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Penyerahan barang bukti tahap II uang senilai Rp22,5 miliar di pidana korupsi pembangunan prasarana LRT Sumatera Selatan

  • Kamis, 28 November 2024 14:14 WIB

Petugas menyusun barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/11/2024). Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/agr

Petugas membawa barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/11/2024). Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/agr

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait