PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Sidang Lanjutan Nur Alam

  • Senin, 4 Desember 2017 21:00 WIB
Sidang Lanjutan Nur Alam

Sidang Lanjutan Nur Alam

Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap atas keberatan absolut tim penasihat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/12/2017). Pada tanggapannya Jaksa menilai perbuatan Nur Alam selaku Gubernur Sulawesi Tenggara termasuk tindak pidana korupsi. karena ada niat melakukan kejahatan dibalik pemberian izin pertambangan yang dilakukan Nur Alam.( ANTARA /Muhammad Adimaja)

Sidang Lanjutan Nur Alam

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait