Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Jennifer Dunn menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/4/2018). Jennifer Dunn didakwa membeli obat terlarang berjenis sabu-sabu dan melanggar Pasal 114, 112, dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyalahgunakan narkotika. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)