PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Penertiban spanduk kampanye

  • Selasa, 22 Mei 2018 16:20 WIB
Penertiban spanduk kampanye

Penertiban spanduk kampanye

Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikawal personel Kepolisian membuka paksa alat peraga kampanye berupa atribut, spanduk, poster, baliho balon anggota legislatif, yang dipasang liar di sepanjang jalan pusat kota Lhokseumawe, Aceh. Selasa (22/5/2018). Panwaslu dibantu tim gabungan Satpol PP-Polri melakukan penertiban baliho dan spanduk kampanye karena belum masuk tahapan Pemilu Legislatif dan melanggar peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye dan merusak keindahan, kebersihan dan ketertiban umum. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Penertiban spanduk kampanye

Penertiban spanduk kampanye

Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikawal personel Kepolisian membuka paksa alat peraga kampanye berupa atribut, spanduk, poster, baliho balon anggota legislatif, yang dipasang liar di sepanjang jalan pusat kota Lhokseumawe, Aceh. Selasa (22/5/2018). Panwaslu dibantu tim gabungan Satpol PP-Polri melakukan penertiban baliho dan spanduk kampanye karena belum masuk tahapan Pemilu Legislatif dan melanggar peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye dan merusak keindahan, kebersihan dan ketertiban umum. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Penertiban spanduk kampanye
Penertiban spanduk kampanye

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait