Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). Bupati nonaktif Kutai Kartanegara tersebut dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebesar Rp 469,96 miliar. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)