Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kanan) dan Khairudin (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Bupati nonaktif Kutai Kartanegara tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama lima tahun. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)