PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Kosmetik tanpa izin edar

  • Senin, 23 Juli 2018 14:42 WIB
Kosmeti tanpa izin edar

Kosmeti tanpa izin edar

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung Syamsuliani (kedua kiri) didampingi Kasubdit I Indaksi Krimsus Polda Lampung AKBP Budiman (kedua kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil operasi penertiban kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya di Kantor BBPOM Bandar Lampung, Lampung, Senin (23/7/2018). BBPOM Bandar Lampung menyita 5.353 kemasan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya senilai sekitar Rp127.646.360 selama operasi penertiban pada bulan Juli 2018. (ANTARA /Ardiansyah)

Kosmeti tanpa izin edar

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait