PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Tindak pelanggar perluasan ganjil-genap

  • Rabu, 1 Agustus 2018 15:27 WIB
Tindak pelanggar perluasan ganjil-genap

Tindak pelanggar perluasan ganjil-genap

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Tindak pelanggar perluasan ganjil-genap

Tindak pelanggar perluasan ganjil-genap

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Tindak pelanggar perluasan ganjil-genap

Tindak pelanggar perluasan ganjil-genap

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan sejumlah mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Tindak pelanggar perluasan ganjil-genap
Tindak pelanggar perluasan ganjil-genap
Tindak pelanggar perluasan ganjil-genap

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait