PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Sidang Vonis Teroris Pekanbaru

  • Kamis, 13 September 2018 18:53 WIB

Terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif (kedua kiri) memeluk istrinya saat akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (13/9/2018). Majelis hakim memvonis Wawan Kurniawan hukuman 11 tahun penjara terkait aksi teroris di Air Terjun Gema (Batu Dinding) Pekanbaru dan di daerah Siberuk, Sumatra Selatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Petugas memasang borgol kepada terpidana kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif (tengah bawah) seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (13/9/2018). Majelis hakim memvonis Wawan Kurniawan hukuman 11 tahun penjara terkait aksi teroris di Air Terjun Gema (Batu Dinding) Pekanbaru dan di daerah Siberuk, Sumatra Selatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait