PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Dampak Likuifaksi Di Palu

  • Senin, 8 Oktober 2018 14:55 WIB

Suasana permukiman yang rusak akibat pergerakan atau pencairan tanah (likuifaksi) saat gempa di Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/10/2018). Kementerian PUPR menyatakan kawasan permukiman Petobo tidak dapat dibangun lagi sehingga warga yang tinggal dikawasan tersebut harus direlokasi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama

ncairan tanah (likuifaksi) saat gempa di Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/10/2018). Kementerian PUPR menyatakan kawasan permukiman Petobo tidak dapat dibangun lagi sehingga warga yang tinggal dikawasan tersebut harus direlokasi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama

Warga mencari barang-barang yang masih bisa diselamatkan di serakan rumah yang terseret lebih dari 1,5 kilometer dan tertimbun lumpur akibat liquifaksi tanah pascagempa di Desa Langaleso, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (8/10/2018). Liquifaksi adalah proses pencairan yang mengakibatkan hilangnya kekuatan tanah dan menimbun benda-benda yang ada di atasnya. Liquifaksi tanah ini terjadi setelah gempa berkekuatan 7,4 SR mengguncang Palu, Sigi, dan Donggala pada 28 September 2018. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama

Petugas SAR berjalan di atas serakan bangunan musala yang terseret lebih dari 1,5 kilometer dan tertimbun lumpur akibat liquifaksi tanah pascagempa bumi di Desa Langaleso, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (8/10/2018). Liquifaksi adalah proses pencairan yang mengakibatkan hilangnya kekuatan tanah dan menimbun benda-benda yang ada di atasnya. Liquifaksi tanah ini terjadi setelah gempa berkekuatan 7,4 SR mengguncang Palu, Sigi, dan Donggala pada 28 September 2018. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait