PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Minyak Goreng Kemasan Tanpa Izin

  • Kamis, 29 November 2018 19:39 WIB

Polisi memeriksa alat yang digunakan untuk membuat kemasan minyak goreng curah tanpa izin dan merek palsu, saat gelar perkara di Polres Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (29/11/2018). Polres Cilacap menyita delapan ton minyak goreng curah beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pengemasan tanpa izin dengan merek palsu yang telah beroperasi selama dua bulan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/wsj.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto (kedua kiri) meminta keterangan dari tersangka yang memroduksi kemasan minyak goreng curah tanpa izin dan merek palsu saat gelar perkara di Polres Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (29/11/2018). Polres Cilacap menyita delapan ton minyak goreng curah beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pengemasan tanpa izin dengan merek palsu yang telah beroperasi selama dua bulan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/wsj

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait