PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Kasus perdagangan satwa dilindungi

  • Rabu, 27 Maret 2019 16:21 WIB

Barang bukti satwa Lutung Budeng (Trachypithecus auratus) ditunjukkan polisi saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/3/2019). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap delapan tersangka atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi dan mengamankan sejumlah barang bukti satwa dilindungi, diantaranya lima ekor Komodo (Varanus komodoensis), satu ekor Binturong (Arctictis binturong), satu ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), satu ekor Kakatua Maluku (Cacatua molucensis), lima ekor Burung Nuri Bayan (Elcectus roratus), lima ekor Perkici Flores (Trichoglassus weberi) dan tujuh ekor Lutung Budeng (Trachypithecus auratus). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

Polisi menunjukkan barang bukti satwa saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/3/2019). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap delapan tersangka atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi dan mengamankan sejumlah barang bukti satwa dilindungi, diantaranya lima ekor Komodo (Varanus komodoensis), satu ekor Binturong (Arctictis binturong), satu ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), satu ekor Kakatua Maluku (Cacatua molucensis), lima ekor Burung Nuri Bayan (Elcectus roratus), lima ekor Perkici Flores (Trichoglassus weberi) dan tujuh ekor Lutung Budeng (Trachypithecus auratus). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait