PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Tuntut penyelesaian ganti rugi lahan

  • Selasa, 14 Mei 2019 19:15 WIB

Sejumlah warga melakukan aksi pemblokiran jalan menuju lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Aceh, Selasa (14/5/2019). Aksi pemblokiran tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas penolakan pembangunan PLTU serta menuntut pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan proses ganti rugi terhadap lahan dan bangunan warga setempat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait