Pemerintah menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang baru sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU HPP untuk menjadi UU dalam Sidang Paripurna pada 7 Oktober 2021.