Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 objek cagar budaya baru yang didominasi bangunan sepanjang 2020-2021. Objek-objek tersebut telah diverifikasi dan dinilai memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.