Kenaikan dana bagi hasil cukai tembakau

Pemerintah menaikkan besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dari Rp4,0 triliun menjadi Rp6,5 triliun pada 2023. Dana tersebut salah satunya untuk membantu keberlangsungan usaha petani dan pekerja dalam industri tembakau Tanah Air.