Masyarakat dapat memantau laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan setiap tahun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk pencegahan korupsi.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.