Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta telah mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri. Ini dilakukan agar data kependudukan lebih akurat.
Sabtu, 27 April 2024 14:55 WIB