Pilkada Serentak akan memasuki tahapan pendaftaran calon untuk gubernur dan wali kota/bupati beserta wakilnya pada 27 Agustus 2024. Berikut tahapan dan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.