Indonesia mendukung penuh perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Seperti diketahui, surat perintah penangkapan pemimpin Israel itu resmi dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada 21 November 2024.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.