Penyedia layanan ojek online (ojol) berbasis aplikasi Grab akan mengenakan denda kepada pengguna yang melakukan pembatalan order. Uji coba akan dilakukan di Lampung dan Palembang selama satu bulan mulai dari 17 Juni 2019.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.