ANTARA - Pelaku ujaran kebencian oleh seorang pemuda di Malang, Jawa Timur, yang ditujukan kepada almarhum KH Maimoen Zubair atau yang lebih dikenal sebagai Mbah Moen, menjalani proses hukum. Meski pelaku sudah meminta maaf secara resmi, namun proses hukum tetap berjalan. Pelaku diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dan diancam hukuman penjara diatas 5 tahun. (Syaiful Afandi/ Fahrul Marwansyah/ Feny Aprianti)