ANTARA - Pemerintah Kota Medan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Setiap pelanggar dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring), dengan denda sebesar Rp30 ribu. Gelar sidang dan pembayaran denda berlangsung di halaman Masjid Raya Medan, Kamis (28/11). (Septianda Perdana//Sandi Arizona/Edwar Mukti)