ANTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap barang impor berupa pulpen tiruan atau merek palsu sebanyak satu kontainer asal negeri China yang dikirim melalui angkutan laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kasus barang impor tiruan atau merek palsu ini merupakan yang pertama sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2017, menyusul diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006, sebagai revisi dari UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (Hanif Nasrullah/Fahrul Marwansyah/Perwiranta)