ANTARA - Jika anda pemilik klinik perawatan kecantikan, jangan sekali-kali melakukan praktek ilegal dalam memberikan pelayanan perawatan kecantikan. Seperti halnya seorang pemilk klinik kecantikan di kota Semarang yang ditangkap polisi karena membuka praktek perawatan kecantikan secara ilegal dan menggunakan obat-obatan tanpa izin edar untuk prakteknya. Akibatnya, ia terancam pidana selama 15 tahun penjara karena melanggar undang undang kesehatan.(Suryo Wicaksono/Sandi Arizona/Sizuka)