Kejati Papua tetapkan Bupati Waropen sebagai tersangka
Kamis, 5 Maret 2020 23:54 WIB
ANTARA - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Bupati Kabupaten Waropen, Yermias Bisai sebagai tersangka dugaan penerimaan dana gratifikasi sebesar Rp19 miliar. (Laksa Mahendra/Dudy Yanuwardhana/Perwiranta)