ANTARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sembilan fatwa terkait pelaksanaan ibadah saat wabah COVID-19. Fatwa yang telah disahkan pada Senin 16 Maret tersebut di antaranya mengatur tentang Sholat Jumat dan memandikan jenazah yang terpapar COVID-19.(Kuntum Khaira Riswan/Agha Yuninda Maulana/Sizuka)