ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama perwakilan pemuka agama, Kamis (19/3), mengyepakati untuk menunda pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Hal tersebut sebagai upaya bersama dalam megurangi interaksi perkumpulan masyarakat, guna menekan potensi penyebaran COVID-19. (Cahya Sari/Agha Yuninda Maulana/Nusantara Mulkan)