ANTARA - Pemerintah menggelontorkan dana hingga Rp35,3 triliun untuk memberi relaksasi pajak 19 sub sektor industri manufaktur dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengalami tekanan sejak Maret 2020 akibat pandemi virus corona (COVID-19). Menteri Keuangan Sri Mulyani akan merevisi peraturan melalui PMK 23 tahun 2020 tentang insentif perpajakan bagi industri manufaktur. Aturan tersebut ditargetkan selesai awal pekan depan. (Nabila Anisya Charisty/Egan Suryahartaji/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)