ANTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan terkait video pembagian sembako berisi sampah dan batu oleh 3 orang remaja yang viral di media sosial. Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang remaja berinisial T. Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)