ANTARA - Perusahaan penyedia peti jenazah COVID-19 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, wajib mengikuti standar protokol pembuatan peti bagi penanganan pasien meninggal COVID-19. (Redianto Tumon Sp/Dudy Yanuwardhana/Feny Aprianti)
Jumat, 8 Mei 2020 14:49 WIB