ANTARA - Bank Indonesia memberlakukan karantina kepada seluruh uang tunai selama 14 hari sebelum diedarkan kepada masyarakat. Selain itu, penyemprotan menggunakan disinfektan di ruang perkasan, sarana dan prasana turut dilakukan guna mencegah uang tunai sebagai media penyebaran COVID-19. (Kuntum Khaira Riswan/Andi Bagasela/Ardi Irawan)