ANTARA - Pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan terhadap pusat perbelanjaan di masa pandemi COVID-19. Polisi berhak untuk melakukan pembubaran kerumunan massa, apabila terindikasi terdapat pelanggaran protokol COVID-19. (Ahmad Faishal Adnan/Sandi Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)