ANTARA - Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP merazia pemilik usaha yang tidak menjual sembako dan memerintahkan untuk menutup usaha hingga pemberlakuan PSBB berakhir. Selain toko sembako yang masih dapat beroperasi adalah apotik. Bagi pemilik usaha yang melanggar akan diberi sanksi tegas hingga pencabutan ijin usaha. (Achmad Syaiful Afandi/Dudy Yanuwardhana/Feny Aprianti)