ANTARA - Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pelayanan tes cepat atau "rapid test" COVID-19 untuk pasien mandiri senilai Rp150 ribu. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Tri Hesty Widyastoeti, Senin (13/7), menegaskan penetapan aturan ini demi mencegah komersialisasi bidang pelayanan kesehatan. (Sugiharto Purnama/Sandi Arizona/Edwar Mukti Laksana)