ANTARA - Suasana jalan sekitar MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat di hari pertama penerapan kembali ganjil genap Jakarta terpantau ramai lancar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap mulai Senin (3/8). Kebijakan tersebut sebagai rem darurat atas lonjakan kasus COVID-19, dan munculnya klaster baru di perkantoran, yang tertuang dalam peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. (Cahya Sari/Kuntum Khaira Riswan/Agha Yuninda Maulana/Perwiranta)