ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan ojek berbasis aplikasi daring alias ojek online (ojol) untuk tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku sejak Senin (14/9), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya bersama dengan Pemprov DKI juga telah berkoordinasi dengan para aplikator untuk menerapkan teknologi geofencing untuk mencegah terjadinya kerumunan ojek daring. (Cahya Sari/Soni Namura/Nusantara Mulkan)