ANTARA - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan dan personel TNI-Polri mencopot sejumlah baliho dan spanduk yang terpasang tanpa izin, Jumat malam (20/11). Penertiban reklame liar dilakukan berdasarkan Perda Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. (Yusup Fatoni/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)