ANTARA - Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dari 25 perkara yang ditangani selama enam bulan terakhir, Kamis (17/12). Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan uang palsu. (Redianto Tumon Sp/Soni Namura/Farah Khadija)