ANTARA - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( PUPR) Kota Pangkalpinang, menyetujui usulan perpanjangan waktu pengerjaan jembatan jerambah gantung, di Kelurahan Kerabut Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung, yang ambruk pada 16 Oktober 2020, setelah kontraktor gagal menyelesaikan proyek pengerjaannya, yang jatuh tempo, Rabu, 17 Desember 2020. Pengerjaan jembatan senilai Rp 25,9 milyar dibangun dari dana Anggaran Pembelanjaan Pemerintah Daerah( APBD ) Kota Pangkalpinang. (Meriyanti/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)