ANTARA -Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjalankan program deradikalisasi terhadap mantan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, yang telah bebas murni setelah 15 tahun menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini sesuai dengan amanat UU No.5/2018 dan PP No. 77/2019 tentang program deradikalisasi. Sumber : YouTube BNPT (Amita Putri Caesaria/ Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)