ANTARA - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang "Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah", Rabu (03/02). Keputusan bersama itu mengatur tentang hak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, serta seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
(Adimas Raditya Fahky P/Dudy Yanuwardhana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Adimas Raditya Fahky P/Dudy Yanuwardhana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)