ANTARA -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus sebanyak 2.859 konten digital yang melanggar kekayaan intelektual, sepanjang tahun 2020. Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, secara daring Senin (8/2), kekayaan intelektual merupakan salah satu tindakan nyata untuk mengedukasi masyarakat.(Fadzar Ilham Pangestu/Dudy Yanuwardhana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)