ANTARA - Polsek Merak, Banten, membongkar kasus perdagangan orang dengan praktek prostitusi daring lewat aplikasi WhatsApp yang sudah berjalan selama dua tahun. Pihak kepolisian mengamankan uang senilai Rp1 juta dari hasil transaksi, seorang mucikari, lima pekerja seks komersial dan seorang lelaki hidung belang. (Susmiatun Hayati/Satrio Giri Marwanto/Anom Prihantoro)