ANTARA - Pemerintah Kota Bandung melarang para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Para pejabat dan ASN diminta untuk fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah peningkatan kasus COVID-19 di Kota Bandung. Jika didapati terjadi pelanggaran, Pemkot Bandung telah menyiapkan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota nomor 61 tentang PPKM Mikro. (Mardiansyah Al Afghani/Rayyan/Sizuka)