ANTARA - Polresta Pontianak sebagai salah satu unsur yang tergabung dalam sistem pengamanan pencegahan dan pengendalian COVID-19, melakukan penyekatan dan rekayasa arus lalu lintas di 20 titik persimpangan jalan protokol yang ada di 6 kecamatan, Kamis (1/7). Penerapan instruksi Gubernur Kalimantan Barat ini, dampak dari terbitkannya peta epidemiologi yang dirilis oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional menyebutkan Kota Pontianak kembali masuk dalam zona merah. (Indra Budi Santoso/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)