ANTARA - Gubernur Papua telah menerbitkan Surat Edaran No 440/8936/SET tentang PPKM COVID-19 pada 3-30 Agustus. Untuk itu, ada tiga daerah yang masuk kategori PPKM Level IV, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Mimika yang untuk akses transportasi udara hanya dibatasi untuk kegiatan tertentu, sementara jalur laut ditutup total. (Laksa Mahendra/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)