ANTARA -Kejaksaan Negeri Cilegon, Kamis (19/08), menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon berinisial U-D-A sebagai tersangka kasus suap penerbitan izin pengelolaan parkir pasar Kranggot, Kota Cilegon. Kadishub Kota Cilegon yang diduga menerima suap sebesar Rp530 juta tersebut langsung ditahan dan dijebloskan ke Lapas Cilegon untuk 20 hari kedepan.
(Susmiatun Hayati/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Susmiatun Hayati/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)